LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (31/5) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Dika (21), warga Lingkungan Sidorejo, dan SAR alias Barna (20), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat karena diduga mengedarkan narkoba,” ujar AKP Hardiyanto, Senin (1/6).
Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Namun hingga saat ini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Dua pemuda diamankan di Rantau Selatan, polisi sita sabu seberat 1,72 gram dan masih memburu pemasok berinisial S.
“Penangkapan terhadap kedua pengedar itu dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.















