TEGAL – Sengketa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, berlanjut ke ranah hukum.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, resmi menggugat Ketua Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu beserta tiga anggotanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (3/9/2026).
Gugatan perdata tersebut mencantumkan total tuntutan sebesar Rp923 juta. Pihak yang digugat yakni Susmono selaku Ketua Aliansi, serta Kartono, Suhadi, dan Daryono.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia. Agenda persidangan berlangsung singkat karena kedua pihak diarahkan untuk menempuh proses mediasi. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan sambil menunggu penunjukan hakim mediator.
Pelarangan Operasional Sejak Juni Jadi Pemicu Gugatan
Warnadi mengatakan, gugatan tersebut diajukan setelah aktivitas operasional BUMDes dilarang sejak 26 Juni 2026 oleh pihak Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu.
Menurutnya, larangan tersebut membuat seluruh kegiatan usaha BUMDes terhenti. Kondisi itu juga berdampak terhadap 19 karyawan yang selama ini bekerja di BUMDes.
“Kami sudah dua bulan nganggur. 19 karyawan BUMDes juga tidak bekerja. Kami wajib bayar uang masa tunggu Rp47 juta per bulan,” ujar Warnadi saat ditemui di PN Tegal.
Ia menjelaskan, nilai kerugian yang menjadi dasar gugatan terdiri atas beberapa komponen. Di antaranya uang masa tunggu karyawan selama dua bulan sebesar Rp94 juta, potensi kehilangan pendapatan desa Rp260 juta, kewajiban pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp560 juta, serta kerusakan portal Pantai Larangan Munjung Agung senilai Rp10 juta.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











