HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHOMEHukumKab. TegalPengadilan

BUMDes Munjung Agung Bersengketa, Direktur Gugat Aliansi Rp923 Juta

452
×

BUMDes Munjung Agung Bersengketa, Direktur Gugat Aliansi Rp923 Juta

Sebarkan artikel ini
Sengketa Penutupan BUMDes Munjung Agung Tegal
Para tergugat didamping dua kuasa hukumny (satu dan dua dari kiri) saat mengikuti sidang perdana di PN Tegal, Kamis (3/9/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

“Desa rugi sekitar Rp116 juta per bulan karena tidak ada pemasukan. Kami hanya minta kepastian. Kalau memang tidak boleh beroperasi, selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai karyawan dirumahkan,” tegasnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Aliansi Nilai Pengelolaan BUMDes Tidak Transparan

Sementara itu, pihak tergugat melalui Susmono membantah alasan yang disampaikan pihak BUMDes. Ia mengatakan penghentian aktivitas BUMDes dilakukan karena pengelolaan badan usaha desa tersebut dinilai tidak transparan sejak 2017.

Menurut Susmono, persoalan tersebut semakin memuncak ketika berlangsung kegiatan pesta laut. Saat itu, kata dia, pihak BUMDes disebut tidak bersedia menghentikan sementara aktivitas pengunjung di kawasan pantai.

“Pihak BUMDes tidak mau menutup sementara aktivitas pengunjung. Akhirnya masyarakat spontan merusak portal pintu masuk pantai yang dikelola BUMDes. Yang dirugikan masyarakat,” kata Susmono.

Ia menambahkan, Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur untuk mempertanyakan pengelolaan BUMDes.

Di antaranya melalui pelaporan kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), hingga melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal.

“Penghasilan BUMDes dipakai tanpa transparansi. Musyawarah Desa juga tidak pernah digelar,” imbuhnya.

Meski terjadi perbedaan pandangan mengenai pengelolaan dan penghentian operasional BUMDes, kedua belah pihak menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Silakan laporan mereka jalan. Tapi operasional kami jangan dihentikan,” tutup Warnadi.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *