MMN.co, Cianjur – Menindaklanjuti dorongan dari masyarakat terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama “Cerah”, Desa Ciharashas yang diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaannya terutama dalam anggaran.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musdes pada hari Kamis, 8 Juli 2021 di aula desa yang dipimpin Ketua BPD Tamyid Sugilar, dihadiri Kepala Desa Jakaria, Babinkamtibmas Bribka Ade. A. F, perwakilan dari Polsek Cilaku Iwan, serta tokoh masyarakat, lembaga desa LPM, RT/RW, yang sebelumnya telah melakukan dua kali audensi yaitu pada tanggal 16 Juni dan tanggal 24 Juni 2021 di aula desa.
Dalam keputusan Musdes mengahasil kesepakatan bersama yaitu dengan memberhentikan Ketua BUMDes Cerah yaitu saudara Dindin dan memilih pelaksana tugas (PLT) Ketua BUMDes.
Tamyid Sugilar sebagai Ketua BPD yang memimpin rapat Musdes, sebelum mengambil keputusan dia memberikan kesempatan pada tokoh-tokoh yang hadir untuk memberikan pendapatnya sebagai bentuk demokrasi untuk ditampung.
Pendapat yang diutarakan para tokoh masyarakat yang hadir satu suara menghendaki adanya pemberhentian Ketua BUMDes dan mendorong untuk melakukan audit penggunaan anggaran.
Agus Salaman, sebagai tokoh masyarakat mempertanyakan terkait pembentukan serta pemilihan ketua BUMDes. Dia mengatakan, pada pembentukan tidak tertanda tangan Pimpinan Musyawarah serta tak ada berita acara.
Ketua RW 10, Pasir Batu, Kodir juga sama mempertanyakan keabsahan Ketua Bumdes Didin. Selain itu dia juga mempertanyakan terkait nota rekening koran.
Dia mengungkapkan mengapa BUMDES tidak mau mengeluarkan nota rekening koran, dan bisa cacat hukum karena nota rekening adalah bukti rincian pengelolaan keuangan dan publik harus mengetahuinya.
Lain dengan Ketua MUI Desa, Ustad Agung, dia menghimbau bahwa Musdes jangan jadi ajang saling menyalahkan, Musdes harus jadi jalan mencari solusi.
“Musdes ini harus jadi jalan mencari solusi yang baik, jangan saling menyalahkan, ini semua murni kesalahan bersama, baik BUMDes, Pemdes, BPD serta RT/RW. Solusi yang kita sepakati adalah pecat semua kepengurusan BUMDes yang lama ganti yang baru, tapi yang ketua yang lama harus mempertanggung jawabkannya semua yang telah di lakukan. Pemberhentian itu semua sudah sesuai ADART” ,ungkap Agung.
Apa yang di ungkapkan Ustad Agung di amini Ketua RW Babakan Tasik, Adi. Dia mengatakan semuanya banyak kekurangan, baik BPD, Pemdes, semua yang terkait dengan BUMDes solusinya adalah berdamai.
“Lebih baik berdamailah, semua banyak kekurangan, baik BPD, Pemdes dan ketua BUMDes, jadikan ini sebagai introspeksi, kedepan dalam pembentukan atau pemilihan ketua BUMDes harus satu visi dan misi serta harus bermanfaat bagi masyarakat desa, jangan di tunggangi kepentingan pribadi,” katanya.
Kepala Desa Ciharashas, Jakaria mengapresiasi adanya Musdes yang menghasilkan kesepakatan bersama yaitu memberhentikan ketua BUMDes sebelum masa jabatannya habis.
Jakaria mengatakan bahwa, Musdes adalah bentuk dari demokrasi mengeluarkan pendapat.
“Musdes ini adalah bentuk demokrasi, semua bisa mengeluarkan pendapat nya. BPD sebagai mitra kerja Pemdes telah menjalankan tupoksinya, BPD telah menampung aspirasi masyarakat desa dengan musdes ini. Terkait pemberhentian serta pengangkatan ketua BUMDes tidak murni keputusan kepala desa, semua diputuskan melalui mekanisme musyawarah. Kepala desa hanya merekomendasi dan BPD yang menentukan yaitu melalui melalui musdes,” jelas Jakaria.
Terkait adanya opini dugaan penyelewengan anggaran BUMDes di masyarakat, Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran akan menanyakan pertanggung jawaban kepada ketua BUMDes.
“Nanti setelah terpilih ketua BUMDes PLT, akan diberikan tugas untuk menelusuri kemana anggaran di alokasikan, kalau ada penyelewengan akan buat laporan ke Inspektorat, jauhnya tentu keranah Hukum,” ungkap Jakaria.
Terkait putusan bersama dalam musdes yaitu memberhentikan ketua BUMDes, sayang ketua BUMDes lama Dindin tidak hadir di Musdes, untuk alasan tidak diketahui.
Untuk diketahui total penyertaan modal usaha BUMDes Cerah desa Ciharashas tahun 2020 sebesar Rp174 juta. Sebagai rincian untuk jenis usaha Jamur Tiram sebesar Rp84 juta, Matrial Bangunan Rp45 juta, PPOP Pos Pay Rp10 juta, Kelompok Diane Cake Rp25 juta, Dela Catering Rp10 juta.
Untuk keuntungan usahanya tahun 2018 sebesar Rp2790.900, dengan rincian, usaha Jamur Tiram Rp2.102.900, pembuatan SIM masal Rp688.000, Keuntungan usaha tahun 2019 hanya dari usaha Jamur Tiram saja sebesar Rp38.300.
(Dk)














