MetroMediaNews.co – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukasari, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, H. Choirul Hadi M. Anik mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalan nya pemerintahan desa.
“Masyarakat berhak untuk ikut andil dalam pengawasan Pemdes walaupun sudah ada BPD sebagai mitra kerjanya,” ujar Choirul kepada MetroMediaNews.co, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam UUD fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi roda pemerintahan desa sebagai mana amanat UU dan BPD sebagai medianya. Dari tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Bahkan BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga,” katanya.
Ia menuturkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
“Sinergitas BPD dan masyarakat desa sebagai chek and Balance bagi Pemdes. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Choirul, BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes. Salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes,” ucapnya.
Adanya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
“BUMDes misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Choirul menambahkan, “BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Dudi















