MetroMediaNews.co – Beredarnya kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami lima pegawai pemerintah desa Petey Condong, kecamatan Cibeber, Cianjur, menjadi perbincangan hangat masyarakat dan perhatian publik.
Informasi yang dihimpun MetroMediaNews.co, diduga kelima orang pegawai pemdes itu di PHK secara sepihak dan adanya tekanan. Ironisnya, kelima orang pegawai itu disodorkan dan dipaksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri oleh pihak pemdes.
Seperti disampaikan Asep Iwandi, salah satu mantan pegawai pemdes Petey Condong yang di PHK mengatakan, pemutusan kerja yang diterimanya dirasa tidak adil dan ada tekanan.
“Secara tidak langsung saya dan 4 rekan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang di sodorkan,” kata Asep kepada MetroMediaNews.co, Sabtu (25/7/2020).
Hal sama disampaikan Abdul Hadi, bahwa PHK yang diterimanya cacat hukum dan tidak ada keadilan.
“Dikatakan cacat hukum karena dilakukan secara tekanan untuk melakukan tanda tangan surat pengunduran diri yang sudah di siapkan. Untuk keadilannya pihak desa tidak memberikan hak kami yaitu uang Siltap dan tidak ada pesangon kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan sikap pemdes yang telah melakukan PHK kepada lima orang pegawainya.
“Jangan sampai ada indikasi untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan orang lain. Jika mereka memiliki kinerja dan kredibilitas yang baik kenapa harus di PHK?,” ujarnya.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, ada dugaan kuat keputusan PHK itu ada unsur kesengajaan, mengingat kelima orang tersebut disodorkan langsung surat pengunduran diri.
“Kan aneh surat pengunduran diri malah disodorkan. Tentunya ini menjadi perhatian dan pertanyaan. Saya berharap dalam hal ini pemdes dan Camat harus bersikap bijaksana dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Dudi
















Ini tidak benar saya Kepala Desanya yg bersangkutan dan saya merasa Dirugikan dgn pencemaran nama baik