MetroMediaNews.co – Lima orang mantan pegawai pemerintah desa Petey Condong menuntut keadilan. Pasalnya pemberhentian atau PHK yang dilakukan pemerintah desa yang mendapat rekomendasi dari Camat Cibeber terindikasi adanya keputusan sepihak dan adanya tekanan.
Asep Iwandi, salah satu mantan pegawai pemdes Petey Condong yang di PHK menuturkan, pemutusan kerja ini tidak adil dan ada tekanan.
“Seolah-olah saya melakukan kesalahan dalam kerja. Secara tidak langsung saya dan 4 rekan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang di sodorkan,” ungkap Asep kepada MetroMediaNews.co, Sabtu (25/7/2020).
Asep menilai, PHK yang di terima dirinya dan keempat rekannya cacat hukum karena tidak sesuai dengan PPDI dan dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Senada disampaikan Abdul Hadi, bahwa PHK yang diterimanya cacat hukum dan tidak ada keadilan.
“Dikatakan cacat hukum karena dilakukan secara tekanan untuk melakukan tanda tangan surat pengunduran diri yang sudah di siapkan. Untuk keadilannya pihak desa tidak memberikan hak kami yaitu uang Siltap dan tidak ada pesangon kerja,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Dudi















