PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

PT Sumber Mitra Sejati Jaya Digugat Mantan Karyawan ke PHI Bandung

1734
×

PT Sumber Mitra Sejati Jaya Digugat Mantan Karyawan ke PHI Bandung

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co|Bandung – Tujuh orang mantan karyawan mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PT Sumber Mitra Sejati Jaya (SMSJ) ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial/ Tipikor Klas 1A Khusus Bandung di Jalan Surapati No.47 Bandung, Rabu, 06 Januari 2021.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Upaya itu dilakukan oleh ketujuh mantan karyawan, yakni Adi Tarmiadi, Ari Saputra Agustian, Asep Saepulah, Brian Teguh, Dini, Sopyan dan Dede Ismar karena dipecat oleh PT Sumber Mitra Sejati Jaya secara sepihak tanpa diberikan hak-hak normatif dengan alasan perusahaan tutup akibat dampak Pandemi Covid-19.

Arry Kurnia, SH dari Kantor Hukum ‘Thara and Partner’ selaku Kuasa Hukum para penggugat mengatakan, ketujuh mantan karyawan PT itu menempuh jalur hukum karena upaya mediasi Bipartit dan Tripartit yang sudah dilakukan di Disnaker tidak tercapai kesepakatan.

“Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya ketujuh mantan karyawan sepakat untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan tersebut,” ujar Arry didampingi Jericho Mandahari, SH usai menjalani sidang pertama di PN Bandung, Rabu (6/1/2021).

Arry menuturkan, dalam hal ini tentunya sangat disayangkan karena pihak perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak normatif daripada pekerja yang telah di PHK.

“Saya berharap pihak perusahaan patuh hukum karena Negara kita Negara Hukum. Apa yang kita tuntut adalah hak-hak normatif yaitu hak yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” jelas Arry.

Senada disampaikan Jericho Mandahari SH, bahwa ia menilai pihak perusahaan tidak patuh terhadap hukum. Hal itu dapat dilihat dari upaya mediasi Bipartit dan Tripartit yang tidak adanya kesepakatan, hingga akhirnya kami melakukan upaya hukum.

“PHK ini dilakukan sebelum Covid-19 melanda, jadi ada itikad yang tidak baik dari perusahaan. Oleh karena itu saya berharap pihak perusahaan dapat melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Imam selaku Kuasa Hukum PT Sumber Mitra Sejati Jaya saat dikonfirmasi Metromedianews.co usai sidang enggan untuk menjawab.(Dedy R)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *