Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Preman Diutus Perusahaan Datangi Wartawan

×

Preman Diutus Perusahaan Datangi Wartawan

Sebarkan artikel ini
43 Pengunjung

BANDUNG, MMN.CO – Pasca mendapat surat PHK, AS (69) kini luntang-lantung tanpa kegiatan yang bisa menutupi kebutuhan hariannya. Pria yang belum genap setahun menduda itu hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit.

Dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diterangkan perusahaan terpaksa merumahkan AS karena tidak bisa mempekerjakan karyawan berusia di atas 55 tahun. Karena sudah lanjut usia, AS yang tercatat sebagai karyawan sejak 4 Agustus 2014 itu pada 31 Maret 2017 diberhentikan.

AS memandang kebijakan perusahaan tersebut hanya akal-akalan saja. “Saya pada saat masuk kerja sudah 66 tahun tapi perusahaan bersedia menerima”, ujar dia. Pantauan MMN.CO, ada beberapa hak AS yang tidak diberikan perusahaan.

Ironisnya pihak perusahaan tidak merespon upaya awak media untuk menghindari pemberitanb sepihak, saat dikonfirmasi secara tertulis malah mengirimkan preman menemui MMN.CO. (ALPKARCP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *