HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Preman Diutus Perusahaan Datangi Wartawan

341
×

Preman Diutus Perusahaan Datangi Wartawan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, MMN.CO – Pasca mendapat surat PHK, AS (69) kini luntang-lantung tanpa kegiatan yang bisa menutupi kebutuhan hariannya. Pria yang belum genap setahun menduda itu hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diterangkan perusahaan terpaksa merumahkan AS karena tidak bisa mempekerjakan karyawan berusia di atas 55 tahun. Karena sudah lanjut usia, AS yang tercatat sebagai karyawan sejak 4 Agustus 2014 itu pada 31 Maret 2017 diberhentikan.

AS memandang kebijakan perusahaan tersebut hanya akal-akalan saja. “Saya pada saat masuk kerja sudah 66 tahun tapi perusahaan bersedia menerima”, ujar dia. Pantauan MMN.CO, ada beberapa hak AS yang tidak diberikan perusahaan.

Ironisnya pihak perusahaan tidak merespon upaya awak media untuk menghindari pemberitanb sepihak, saat dikonfirmasi secara tertulis malah mengirimkan preman menemui MMN.CO. (ALPKARCP)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *