METROMEDIANEWS.CO – Ratusan karyawan PT Sentosa Utama Garmindo yang berlokasi di jalan Alternatif Cicurug, Kampung Caringin Karet, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin lalu (30/4/2018) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kepastian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, pembayaran lemburan (over time) serta jam kerja yang berlaku.
“Aksi demo ini merupakan bentuk protes kami selaku karyawan kepada pihak perusahaan, karena selama ini perusahaan masih menggaji karyawan sesuai UMK 2017 Rp. 2.376.558.390, semestinya harus sudah sesuai UMK tahun 2018 yaitu sebesar Rp 2.583.556.635,” ungkap salah satu peserta aksi kepada MMN.
Selain itu kata dia, perusahan tersebut sistem kerjanya tidak mengenal waktu. “Kalau skorsing paling batasnya hanya 1 jam 30 menit, ketika masuk kerja pukul 07 30, pulang sekitar 15.30 WIB. Seandainya harus pulang jam 16.30 pun kami masih bisa terima, tetapi ketika harus kerja hingga malam hari kami pasti protes apalagi itu tidak masuk lembur,” ketusnya dengan nada kesal.
Selanjutnya dia menjelaskan, dengan ulah perusahaan seperti itu pihak Disnaker Kabupaten Sukabumi pun pernah datang dan sempat membubarkan karyawan karena sering pulang jam 9 malam. “Setelah ada teguran dari Disnaker karyawan dipekerjakan sesuai jam kerja, namun hal tersebut hanya bertahan 1 minggu, setelah itu karyawan kembali di pulangkan jam 19.00 malam,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahkan warga didampingi LSM Front Pembela Islam (FPI) pernah mendatangi pabrik, karena aktivitas kerjanya dianggap mengganggu waktu ibadah. “Jelaslah pak karena lokasi pabrik ini berdekatan dengan mesjid warga otomatis aktivitas kerjanya akan mengganggu saat waktu ibadah.
“Keinginan warga kalau karyawan mau di pekerjakan hingga malam hari mestinya di istirahatkan terlebih dahulu saat waktu shalat tiba, sementara perusahan ini ngeyel, mereka terus mempekerjakan karyawan tanpa istirahat,” tegasnya.
Dengan demikian dirinya berharap, karyawan mendapat kejelasan mengenai gaji tersebut serta mempekerjakan karyawan sesuai aturan jam kerja yang ditentukan. “Saya harap perusahaan dapat memberikan gaji sesuai UMK 2018 serta mempekerjakan karyawan sesuai jam kerja, kemudian lembur kerja itu di bayar,” harapnya.
Sementara pihak perusahaan enggan memberikan keterangan terkait aksi demo tersebut.
Penulis: Aris
Editor: Dedy