MetroMediaNews.co – Kabar yang beredar dan viral terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pemerintah desa Petey Condong kepada lima orang staff nya secara sepihak dan mendapat rekomendasi dari Camat Cibeber menjadi perbincangan hangat dan perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Camat Cibeber menuturkan bahwa surat rekomendasi darinya untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 5 staf desa Petey Condong sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu adanya surat pengunduran diri yang tertanda tangan oleh pihak-pihak terkait.
“Saya sudah merekomendasi kan surat pemberhentian berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan. Setelah itu desa boleh melakukan seleksi pegawai untuk mengisi kekosongan agar pelayanan publik tidak terganggu,” ungkap Camat Cibeber Ali Akbar kepada MetroMediaNews.co, Jumat (24/7/2020).
Ali menjelaskan, tentang tuntutan lima orang staf desa yang di PHK meminta pesangon dan sisa Siltap semuanya itu diserahkan kepada pemdes Petey Condong.
“Tuntutan yang diajukan pihak yang kena PHK terutama ajuan permintaan uang pesangon itu semua terserah Pemdes. Apa aturannya ada untuk pembayaran uang pesangon? Kalau ada ya kasih. Tapi jangan melanggar aturan, apakah desa sudah menganggarkan dalam APBDes?,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Untuk uang Siltap dan tunjangan kerja, itu di hitung kapan mereka mulai di PHK nya,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang staf nya belum ada keterangan dari kepala desa Petey Condong.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Dudi














