PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEKemanusianKupangLingkunganPemerintahan

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Eks-Timtim Soroti Penggusuran Lapak di Civic Center

553
×

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Eks-Timtim Soroti Penggusuran Lapak di Civic Center

Sebarkan artikel ini
Warga Eks-Timtim soroti janji relokasi penggusuran lapak di Civic Center

KUPANG – Tokoh pemuda dan masyarakat eks-Timtim di Naibonat, Melkianus Beka Da Costa, menyampaikan keberatan terhadap penertiban dan pembongkaran lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang di kawasan Civic Center, Kecamatan Kupang Timur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepada wartawan di kediamannya, Jumat (29/5/2026), Melkianus menilai proses penggusuran yang dimulai pada 22 Mei 2026 tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.

Menurutnya, surat pemberitahuan penertiban baru diterima masyarakat sehari sebelum pelaksanaan pembongkaran.

“Surat itu terbit tanggal 19 Mei, tetapi baru diberikan kepada masyarakat tanggal 21 Mei. Artinya warga hanya memiliki waktu satu hari sebelum penggusuran dilakukan,” ujarnya.

Melkianus mengaku sempat berdialog dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Kupang sebelum proses pembongkaran berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan komitmen pemerintah terkait relokasi dan kompensasi bagi warga yang terdampak penataan kawasan Civic Center.

Namun, kata dia, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi pimpinan sehingga penertiban tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kami mempertanyakan hak masyarakat terkait janji relokasi dan ganti rugi. Tetapi jawabannya, mereka hanya menjalankan perintah pimpinan. Karena itu saya meminta surat perintah resmi sebagai dasar tindakan tersebut,” katanya.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah daerah sebelumnya dengan pelaksanaan di lapangan. Melkianus mengingatkan bahwa pada pertemuan bersama masyarakat di Kantor Bupati Kupang pada 16 April 2026, warga mendapat informasi bahwa tidak akan ada penggusuran sebelum tersedia solusi relokasi maupun bentuk kompensasi yang jelas.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *