KAB. KUPANG – Proses penggusuran lapak milik warga oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Civic Center Kabupaten Kupang, Jumat (22/5/2026), berlangsung ricuh dan memicu ketegangan antara masyarakat dengan aparat pemerintah.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA saat puluhan personel Satpol PP mendatangi lokasi menggunakan satu unit mobil patroli dan sejumlah kendaraan roda dua untuk melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, jumlah aparat Satpol PP yang terlibat dalam operasi penertiban diperkirakan mencapai sekitar 80 orang. Kedatangan aparat langsung memicu penolakan dari masyarakat yang berada di sekitar Civic Center.
Sekitar 50 warga kemudian berkumpul dan melakukan penghadangan terhadap aparat sebagai bentuk penolakan atas pembongkaran lapak yang selama ini digunakan untuk berjualan dan mencari nafkah.
Situasi sempat memanas ketika aparat mulai melakukan pembongkaran terhadap salah satu lapak milik warga. Sejumlah masyarakat terlihat berdiri di sekitar bangunan lapak guna mencegah pembongkaran lebih lanjut.
Dalam proses penertiban tersebut, aparat Satpol PP diketahui tidak melakukan pembongkaran rumah warga karena hingga kini belum terdapat instruksi terkait penggusuran permukiman masyarakat. Namun demikian, satu lapak milik warga tetap dibongkar hingga mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali.
Lapak yang dibongkar diketahui milik Serlin Beka dan selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli kelapa sebagai sumber penghasilan keluarga sehari-hari.















