PEMALANG – Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Seorang pemuda berinisial AR (19), warga Indramayu, Jawa Barat, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya kasus kehilangan sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (13/5) malam saat berkeliling mencari target kendaraan yang akan dicuri di wilayah Desa Sambeng.
“Pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak ‘tembak’ dan menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah petugas,” ujar Iptu Eko Purwanto, Kamis (21/5).
Namun setelah berhasil diamankan, polisi mengetahui bahwa benda yang digunakan pelaku untuk mengancam petugas ternyata hanya korek api berbentuk pistol.
Pelaku Curanmor di Pemalang Gunakan Kunci T
Kapolsek Bantarbolang menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka AR selama beberapa hari setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial ZU (27), warga Desa Sambeng.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka menargetkan sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).















