“Berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama seorang rekannya datang ke permukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci kendaraan target.
“Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu,” ungkap Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp6 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua dengan rekannya.
Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bantarbolang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah kunci T, serta satu buah korek api berbentuk pistol.
“Tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Bantarbolang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.
Penulis : Ragil















