PEMALANG – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemalang, Kantor Bea Cukai Tegal, dan Kodim 0711 Pemalang menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Selasa (18/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Operasi tersebut menyasar sejumlah pedagang dan tempat yang diduga menjual atau menyimpan rokok tanpa pita cukai resmi maupun menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari empat lokasi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa oleh pihak Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
1. Toko di Kecamatan Petarukan
- Everest: 60 batang
- Bonte: 40 batang
Jumlah: 100 batang
2. Toko di Kecamatan Ampelgading
- Mas Berry: 220 batang
- Marbol Melon: 100 batang
- Gudang Delima: 80 batang
- Hammer: 40 batang
- Marbol: 20 batang
- Marlong: 20 batang
- Suryaku: 20 batang
Jumlah: 500 batang
3. Sebuah rumah di Kecamatan Pemalang
- Everest: 1.320 batang
- Lexi: 280 batang
- Marbol: 140 batang
- SB: 120 batang
- Merah Delima: 32 batang
- Balveer Mild: 60 batang
Jumlah: 1.952 batang
4. Sebuah rumah di Kecamatan Petarukan
- Marbol: 1.240 batang
- Angker: 280 batang
- Ys Pro Mild: 460 batang
- A4: 380 batang
- Humer Brown: 300 batang
- Dalil: 260 batang
- Suryaku: 600 batang
- Marlongg: 280 batang
- Humer: 120 batang
- L300: 20 batang
- Boss Caffelate: 60 batang
- Bonte: 100 batang
Jumlah: 4.240 batang
Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan dari empat lokasi tersebut mencapai 6.792 batang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan adanya operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal tersebut.
“Operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Kodim 0711 Pemalang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dasar dilaksanakannya operasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pengusaha Barang Kena Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Khusnul, Rabu (19/8/2026).
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











