MMN.co, Langsa – Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, barang Import ilegal sepeda motor berbagai merk, hewan (ular), dan minuman olahan teh hijau serta rokok ilegal di Perairan Aceh Tamiang dan Aceh Timur, Selasa, (4/11/2024) di kantor Bea Cukai Langsa Pagi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman dalam keterangannya pers menjelaskan, penindakan yang dilakukan pertama penindakan narkotika di Perairan Aceh Tamiang, 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Kemudian, lanjutnya tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun melakukan penelusuran informasi tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang dan jelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
“Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china yang disembunyikan di bagian belakang kapal,” sebutnya.













