Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Ratusan Juta Barang Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Langsa

×

Ratusan Juta Barang Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Langsa

Sebarkan artikel ini
146 Pengunjung

MMN.co, Langsa – Jalankan akuntabilitas atas fungsi pengawasan, Bea Cukai musnahkan sejumlah barang ilegal. Pemusnahan digelar dihalaman kantor Bea Cukai Langsa, Selasa (23/7/2024).

Menurut, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan., tidak mempunyai nilai ekonomi, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Lanjut, Sulaiman keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah daerah dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa,” ujarnya lagi.

READ  Sigap, Kurang dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. ” Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan Negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi Negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sulaiman.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, memimpin langsung pemusnahan yang digelar di Bea Cukai Langsa. “Barang yang dimusnahkan bernilai Rp.439.795.180.00. hasil penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa dua (2) buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.37.318.000,00. empat (4) koli pakaian bekas, satu (1) koli celana panjang bekas, satu (1) koli topi bekas, enam (6) koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk dan 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

READ  Ramadan Tetap Prima! Kantor Kecamatan Rajeg Optimalkan Layanan dengan Fasilitas Pojok Baca

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Kepalan BNNK Langsa Kompol Dahlan, SH, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah, Pj Walikota Langsa diwakili Sekda Ir. Said Mahdum Majid dan tamu undangan lainnya. (Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *