SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Ratusan Juta Barang Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Langsa

30
×

Ratusan Juta Barang Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Langsa

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan Negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi Negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sulaiman.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, memimpin langsung pemusnahan yang digelar di Bea Cukai Langsa. “Barang yang dimusnahkan bernilai Rp.439.795.180.00. hasil penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa dua (2) buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.37.318.000,00. empat (4) koli pakaian bekas, satu (1) koli celana panjang bekas, satu (1) koli topi bekas, enam (6) koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk dan 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Kepalan BNNK Langsa Kompol Dahlan, SH, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah, Pj Walikota Langsa diwakili Sekda Ir. Said Mahdum Majid dan tamu undangan lainnya. (Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *