PEMALANG — Belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dibongkar tim gabungan pada Senin (10/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI-Polri dan pihak PTPN X Jawa Tengah. Petugas mengerahkan satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan yang sebagian besar berupa warung dan lapak semipermanen.
General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik perusahaan tanpa izin resmi.
Selain persoalan legalitas pemanfaatan lahan, keberadaan bangunan tersebut juga mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal yang sebelumnya sesuai dengan laporan Ketua DPRD Komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar,” ujar Agung di lokasi, Senin (10/8/2026).
Menurut Agung, penertiban juga berkaitan dengan adanya dugaan aktivitas yang melanggar peraturan daerah. Ia menyebut sebelumnya pernah ditemukan kasus prostitusi di kawasan tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan penertiban.
“Sudah ada kegiatan yang melanggar perda, yaitu ada kegiatan prostitusi yang pada saat itu sudah disaksikan bersama. Ada penangkapan di sini, sehingga meminta kepada kami sebagai pemilik lahan untuk ditertibkan di area ini. Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran,” jelasnya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











