PEMALANG – Penertiban bangunan di sepanjang Jalan Raya Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai keberatan dari sejumlah pedagang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Salah satunya Andi (45), pemilik kios gorden sekaligus bengkel yang mengaku tempat usahanya ikut menjadi sasaran pembongkaran oleh tim gabungan Satpol PP dan PTPN X Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Andi menilai penertiban tersebut salah sasaran karena kios miliknya, menurut pengakuannya, tidak berkaitan dengan aktivitas yang menjadi sasaran utama penertiban, yakni bangunan liar dan warung remang-remang di sekitar lokasi.
Penertiban pada Rabu tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya, Senin (10/8/2026), tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di kawasan Jalan Raya Pantura, dekat SPBU Comal Baru.
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP bersama pihak PTPN X Jawa Tengah selaku pemilik lahan dan mendapat dukungan TNI-Polri.
Andi mengatakan, selama menempati lokasi tersebut, dirinya membayar sewa lahan kepada PTPN X dan mengaku memiliki dokumen sewa serta perizinan usaha.
“Saya bayar sewa tanah ini ke PTPN X bagian aset, satu tahunnya Rp4,8 juta, kuitansi tertulis. Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan, cuma saya masih mencari lahan baru. Saya minta waktu, tetapi belum diberikan,” ujar Andi saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kios tersebut juga menjadi tempat tinggal bersama istri dan anak-anaknya. Ia memilih tinggal di lokasi tersebut agar anak-anaknya lebih dekat dengan sekolah.
“Saya menempati kios di sini supaya anak tidak jauh dari sekolah. Saya tinggal di sini bersama anak dan istri. Anak saya dua, yang kecil TK dan yang pertama SMK. Ketika disuruh pindah, yang menjadi korban anak dan istri saya,” katanya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











