SUMEDANG – Polres Sumedang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan seorang pria berinisial H (47) meninggal dunia.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’rufi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan satu orang berinisial FR alias D sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polres Sumedang telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang korban berinisial H, laki-laki berusia 47 tahun, meninggal dunia,” ujar Reza dalam keterangannya.
Delapan tersangka yang telah diamankan dan ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS dan DP.
Sementara FR alias D yang telah ditetapkan sebagai DPO hingga kini masih dalam pencarian dan pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut bermula dari persoalan ekonomi yang berkaitan dengan kendaraan rental.
Dalam perkembangannya, korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama di sejumlah lokasi. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terikat dan mengalami sejumlah luka.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Umar Wirahadikusumah Sumedang. Namun, setelah menjalani perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polres Sumedang kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











