MetroMediaNews.co|Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Feggy Sefrianda selaku tersangka dan Ranai yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Muhammad Hardiansyah hingga meninggal dunia, pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, di trotoar Taman Kota Pertigaan Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, tersangka Feggy Sefrianda melakukan pembunuhan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau stainles yang berukuran panjang 30 cm hingga korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP ditemukan sebilah pisau stainles yang terdapat bercak darah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Setelah dimintai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka di Toilet SPBU Jalan Pintu II, Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Red
Penulis: Iwan S













