PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

118
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN.co|Cianjur – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur mengatakan, bahwa keberhasilannya melakukan pengungkapan kasus narkoba diduga jenis sabu-sabu ini karena adanya informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

“Adapun tersangka yang berhasdiamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap dibeberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande,” ujar Kapolres Saat menggelar press konference di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur, Senin (22/02/2021).

Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram.

“Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat, kemudian mengirimkan via sms ke pemesan. Setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *