HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

98
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN.co|Cianjur – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur mengatakan, bahwa keberhasilannya melakukan pengungkapan kasus narkoba diduga jenis sabu-sabu ini karena adanya informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

“Adapun tersangka yang berhasdiamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap dibeberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande,” ujar Kapolres Saat menggelar press konference di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur, Senin (22/02/2021).

Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram.

“Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat, kemudian mengirimkan via sms ke pemesan. Setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *