MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur mengungkap 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Cianjur menjelaskan, 6 orang ini merupakan bandar dan pengedar barang haram di Cianjur. Dan dari pengungkapan ini semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni.
“Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni,” ujar Kapolres Cianjur kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Aula Pandan Wangi Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Masih kata Kapolres, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 3 kg, Hexymer sebanyak 11.000 butir, dan sabu seberat 10 gram.
“Para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” pungkasnya.
(Jay)















