MetroMediaNews.co – Kepolisian Resor Cianjur dalam waktu setengah bulan berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba.
“Hasil kerja kita selama setengah bulan berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur ini. Tersangkanya bukan hanya pemakai biasa, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan bandar,” terang WakaPolres Cianjur dihadapan awak media dalam press conference di depan Lobby Mapolres Cianjur, Kamis(16/7/2020).
Ia juga menjelaskan, ada salah satu tersangka yang merupakan honorer perangkat desa yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan ada sabu-sabu seberat 66,47 gram dan ekstasi 40 butir,” katanya.
Ia menambahkan, “Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















