MetroMediaNews.co|Cianjur – Kepolisian Cianjur ungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba selama bulan Maret 2020 dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.
Waka Polres Cianjur Kompol Hilman Muslim menjelaskan, tersangka berjumlah 16 orang yang diamankan dari awal bulan Maret hingga akhir Maret, dan diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Tersangka terdiri dari 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna. Dari pengakuan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu, hexymer dan tramadol dengan jumlah total berat barang bukti masing-masing sabu 65,74 gram, hexymer sebanyak 1.514 butir dan tramadol sebanyak 220 butir,” terangnya.
Ia menambahkan, “Atas perkara yang dilakukukan tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















