Megapolitan

LSM PRL Desak Walikota Bandar Lampung Bongkar Gedung BGR Berdiri Tanpa IMB

54
×

LSM PRL Desak Walikota Bandar Lampung Bongkar Gedung BGR Berdiri Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Lembaga Sosial Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL) mendesak Walikota Bandar Lampung Herman HN melalui Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung untuk membongkar Gudang PT Bhanda Graha Reksa (BGR) Persero cabang Lampung yang berada di Jalan Sukarno Hatta Srensem yang sedang dibangun karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sekretaris LSM PRL, Sukardi SH mengatakan, dirinya sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penegakan hukum, dan LSM PRL berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mengawal produk hukum untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mendorong tegaknya peraturan.

“Kami sudah menyurati Walikota Bandar Lampung untuk mendesak pemerintah kota membongkar bangunan Gudang BGR yang baru di bangun yang sampai dengan hari ini diduga tidak mengantongi izin IMB,” ujar Sukardi SH kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, BGR cabang Lampung diduga membangun gudang tanpa kantongi izin. Izin menggunakan bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai persyaratan asministratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB adalah suatu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewaiban seseorang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapay dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Terkait hal tersebut diatas beberapa media cetak dan online pada Senin (23/3/2020) meminta tangapan dari pihak PT Bhanda Graha Reksa (BGR) Persero/Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Lampung terkait penambahan bangunan gudang yang diduga belum mengantongi izin IMB dari Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung.

Darmanto salah satu pejabat di Kantor BGR Lampung ketika dimintai keterangan pada hari itu mengakui benar bahwa bangunan gudang yang sedang dikerjakan belum mengantongi izin.

“Benar mas, bangunan gudang yang sedang dibangun belum ada izin, kita terima salah lah. Kita lagi lakukan proses pengurusan ijin nya,” jelas Darmanto.

Menyikapi hal tersebut Sukardi SH selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung yang juga berprofesi sebagai Advokat di Lampung menyesalkan pembangunan gudang BGR yang belum mengantongi izin tetapi pembangunan nya sudah mencapai 50 persen.

“Sesuai aturan semestinya sebelum pelaksanaan pembangunan, semua persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan harus sudah selesai semua, termasuk IMB nya” jelasnya.

Editor: Red
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *