SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Dinilai Meresahkan, FPII Lampung akan Bawa Permasalahan PT Teluk Beringin Jaya ke Ranah Hukum

343
×

Dinilai Meresahkan, FPII Lampung akan Bawa Permasalahan PT Teluk Beringin Jaya ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Bandar Lampung – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Lampung akan mengawal dan akan mendorong laporan masyarakat ke ranah hukum terkait permasalahan PT Teluk Beringin Jaya yang berlokasi di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Hal itu disampaikan Ketua FPII Sekretariat Wilayah Lampung, Aminudin, bahwa dalam hal ini pihaknya mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar perusahaan sebab keberadaan PT Teluk Beringin Jaya dianggap sudah sangat meresahkan dan diduga kuat menimbulkan kerugian negara.

“Perusahaan yang bergerak dibidang tambak udang tersebut diduga telah melakukan berbagai aktifitas yang sangat merugikan masyarakat dengan melakukan kegiatan diluar ijin sebagai perusahaan tambak udang,” ujar Aminudin, Minggu (23/2/2020).

Ia menjelaskan, diantara aktifitas yang dipandang meresahkan masyarakat dan merugikan warga sekitar dan negara adalah bahwa kegiatan tambak udang PT Teluk Beringin Jaya sudah merusak ekosistem laut. Hal itu dibuktikan dengan rusaknya terumbu karang sekitar tambak dengan adanya pengerukan laut.

“Selain itu perusahaan itu juga sudah melakukan beberapa aktifitas diluar ijin nya sebagai tambak udang, seperti penanaman pohon dan menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT), melakukan usaha peternakan sapi, serta diduga telah melakukan penguasaan lahan milik masyarakat yang diduga tanpa ijin atau tanpa legalitas yang jelas,” terangnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 170 hektar tanah hutan tanaman rakyat (HTR) didaerah Pekon Suka Negeri Kecamatan Bengkunat dikuasai oleh perusahaan tersebut dan diduga kuat tidak mengantongi ijin dari Pemerintah.

“Oleh karena berbagai persoalan tersebut FPII merasa terpanggil untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Teluk Beringin Jaya,” katanya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat dan tokoh setempat untuk mengumpulkan keterangan serta bukti- bukti pendukung agar membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Ada dua hal yang akan kita lakukan untuk meyikapi persoalan, yang pertama kita akan melaporkan ke pihak penegak hukum di Provinsi Lampung. Selain itu kita akan melakukan demo di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung guna mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pihak perusahaan dan pihak- pihak lain yang terlibat,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *