GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menginstruksikan penerapan sistem retribusi parkir berbasis kode lokasi (ID) dan bukti pembayaran guna meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Kamis (23/7/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir (jukir) harus memiliki pencatatan yang jelas terkait besaran setoran retribusi. Setiap pembayaran diwajibkan disertai slip atau bukti setor agar seluruh transaksi dapat dipantau secara transparan.
“Pemasukan itu harus terrecord sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Diberikan slip pembayaran, jadi dia tahu setorannya berapa,” tegas Abdusy Syakur Amin.
Untuk mendukung sistem tersebut, Bupati meminta Bank BJB Cabang Garut menerbitkan identitas atau kode lokasi pembayaran retribusi di setiap ruas jalan. Dengan sistem ini, seluruh setoran retribusi akan tercatat berdasarkan lokasi parkir sehingga memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Garut diminta melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan guna memastikan nilai setoran sesuai dengan potensi riil di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, BPKAD akan diminta melakukan pengecekan ulang.
Menurut Bupati, langkah tersebut penting agar target penerimaan dari sektor parkir tidak ditetapkan terlalu rendah dan benar-benar mencerminkan potensi yang ada di setiap wilayah.
Pemetaan Titik Parkir Jadi Prioritas
Bupati Garut menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemetaan seluruh titik parkir hingga ke setiap ruas jalan. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan target penerimaan retribusi secara lebih akurat dan terukur.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











