KOTA TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, Jumat (24/7/2026), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tegal.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dibandingkan semata-mata hukuman penjara bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Melalui skema ini, anak yang dijatuhi pidana tidak serta-merta menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi diberikan kesempatan menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dengan tetap memperoleh pembinaan serta pendampingan.
Utamakan Pembinaan dan Masa Depan Anak
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, mengatakan penerapan pidana kerja sosial dirancang agar lebih manusiawi, edukatif, dan mampu menjaga masa depan anak.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan agar anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan hak-hak sosial maupun akses terhadap pendidikan.
“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dirancang agar lebih manusiawi, edukatif, dan tidak merusak masa depan anak. Pelaku tindak pidana diharapkan tidak kehilangan hak-hak sosialnya, melainkan menyadari kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal,” ujar Tri Haryanto.
Ia juga berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui dukungan fasilitas, pendampingan, serta pengawasan dari Pemerintah Kota Tegal agar program berjalan optimal.
Wali Kota Minta Anak Tetap Bisa Sekolah
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan bahwa anak yang sedang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











