HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHOMEKota TegalPolri

Anak Berhadapan dengan Hukum di Tegal Tak Lagi Langsung Dipenjara, Ini Skema Barunya

157
×

Anak Berhadapan dengan Hukum di Tegal Tak Lagi Langsung Dipenjara, Ini Skema Barunya

Sebarkan artikel ini
1001286682-1
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto (kiri) bersama Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai penandatanganan MOU, Jumat (24/7/26). (Poto : Istimewa)

Menurutnya, anak berada dalam masa pencarian jati diri sehingga membutuhkan pembinaan yang tepat, bukan sekadar hukuman.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Anak-anak ini tetap harus diberi kesempatan untuk meraih cita-citanya. Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka sedang berada dalam fase transisi mencari jati diri, sehingga perlu pendampingan yang tepat,” kata Dedy Yon.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan di kalangan pelajar, termasuk yang melibatkan anak perempuan. Karena itu, sinergi antara Pemkot Tegal dan Bapas diharapkan mampu menghadirkan sistem pembinaan yang lebih efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Jalani Kerja Sosial untuk Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, anak yang dijatuhi pidana kerja sosial akan menjalankan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, mengikuti kegiatan sosial, maupun program pembinaan lainnya di bawah pengawasan Bapas Kelas II Pekalongan bersama Pemerintah Kota Tegal.

Melalui mekanisme tersebut, anak tetap menjalankan konsekuensi atas perbuatannya sekaligus memperoleh kesempatan memperbaiki diri, mempertahankan pendidikan, dan kembali diterima di lingkungan sosial.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Pemerintahan Mohamad Afin, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih berorientasi pada pembinaan, perlindungan hak anak, dan pemulihan sosial.

Penulis: Kuncoro Wijayanto
Editor: Redaksi

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *