Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOME

Aktifitas PT Teluk Beringin Jaya Resahkan Warga Sekitar

×

Aktifitas PT Teluk Beringin Jaya Resahkan Warga Sekitar

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Pesisir Barat – Perusahaan Teluk Beringin Jaya yang berlokasi di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, dirasakan warga sekitar sudah sangat meresahkan.

Keresahan itu dirasakan warga, pasalnya perusahaan yang semula bergerak dibilang tambak udang kini sudah melakukan berbagai aktivitas yang diduga di luar dari perijinan tambak udang.

Muhammad Suroso selaku Sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Indevendent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesisir Barat yang didampingi jajaran pengurus Effendi, A Mustofa, dan Syahperi kepada wartawan mengatakan, bahwa PT Teluk Beringin Jaya ini sudah mulai meresahkan masyarakat, karena perusahaan ini diduga sudah melakukan berbagai aktivitas diluar tupoksinya sebagai perusahaan tambak udang.

“Perusahaan tersebut sudah mulai meresahkan masyarakat, karena perusahaan ini diduga sudah melakukan berbagai aktivitas diluar tupoksinya sebagai perusahaan tambak udang. Seperti halnya penanaman pohon yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT), melakukan ternak sapi, dan pengerukan trumbu karang, sampai ada dugaan melakukan penyerobotan tanah milik warga sekitar. Semuanya tanpa mengantongi legalitas yang jelas,” ujar Muhammad Suroso kepada awak media.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara.

“Kepada semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan Laut, semua harus dapat bersinergi,” katanya.

Melakukan tindak pidana perusakan terumbu karang yang jelas-jelas dilarang sesuai Pasal 86 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 12 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, kami dari Korwil FPII yang merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Pesisir Barat mendesak pemerintah, baik itu pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mencabut izin dan segera menutup aktivitas PT Teluk Beringin Jaya,” terangnya.

Jika hal ini dibiarkan khawatir akan terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan perusahaan sehingga bakal menimbulkan kegaduhan yang berimbas pada kerugian bersama.

“Sekali lagi kami berharap pemerintah dengan serius menyikapi hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Manager PT Teluk Beringin Jaya, Sri Yanto selaku Menejer PT. Teluk Beringin Jaya mengatakan, bahwa soal tanah dirinya tidak begitu menguasai asal usul dan batas-batasnya, kalau soal pengerukan dilaut dilakukan memang belum mengantongi izin.

“Iya pak terkait soal tanah PT Teluk Beringin Jaya ini kan luasnya lebih kurang ada 600 Ha, jadi saya tidak begitu menguasai asal usul dan batas-batasnya, mana yang HPT, mana yang punya warga, tapi kalau soal pengerukan dilaut yang sudah kami lakukan itu, jujur memang belum mengantongi izin. Mohon kalau bisa janganlah diributkan pak,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Edo/M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *