MetroMediaNews.co|Bandar Lampung – Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang hukum, Tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menggelar Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020).

Kasubsi BHPT Riszard Arjanggi mewakili Karutan Rony Kurnia dalam kesempatan itu membuka langsung acara Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Gedung Aula Rutan Kelas 1 Bandar Lampung yang diikuti sekitar 50 orang warga binaan yang mayoritasnya masih berstatus tahanan.
Disela pembukaan acara tersebut, Kasubsi BHPT Riszard Arjanggi memberikan sambutan dan pengarahan serta motivasi kepada para warga binaan yang hadir untuk secara khidmat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dengan baik.
“Semoga dengan adanya kegiatan tentang Penyuluhan Hukum ini akan bermanfaat,” ujar Kasubsi BHPT Riszard Arjanggi.
Setelah pembukaan dan sambutan oleh Kasubsi BHPT, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dewi Purbasari, selaku Ketua Posbakum Adin, dengan memberikan materi dengan tema “Membangun Masa Depan yang Bebas dari Jeratan Hukum”.
“Melalui materi tersebut penekanannya adalah agar setiap manusia mengenal apa hakikat kehidupan, mengenal diri sendiri, mengenali potensi diri, mengenali norma-norma kehidupan baik norma agama, adat istiadat, norma susila dan norma sopan santun serta norma hukum lainnya,” kata Dewi.
Acara pun berjalan dengan lancar dan mendapatkan antusias dari warga binaan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir














