HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Polres Cianjur Tangkap 9 Orang Bandar Narkoba dan Amankan 1 Kg Ganja Kering juga 1 Gram Sabu

173
×

Polres Cianjur Tangkap 9 Orang Bandar Narkoba dan Amankan 1 Kg Ganja Kering juga 1 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Satuan Narkoba Polres Cianjur tangkap sebanyak sembilan orang bandar narkoba, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kilogram dan sabu 15 gram.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, sebanyak sembilan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut ditangkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

“Selain menangkap sembilan orang bandar, kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba ganja kering seberat 1 kilogram dan narkoba jenis sabu seberat 15 gram,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Jaka menyebutkan dari kesembilan bandar narkoba yang berhasil diciduk tersebut dua pelaku di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

“Kita menangkap 9 bandar, 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 21 hari,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka, nakoba tersebut dipasok dari sejumlah daerah seperti Bogor, Bandung hingga Jakarta.

“Bahkan dari beberapa bandar mengaku, peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam Lapas. Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34/2009 tentang Narkotika.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *