MetroMediaNews.co – Satuan Narkoba Polres Cianjur tangkap sebanyak sembilan orang bandar narkoba, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kilogram dan sabu 15 gram.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, sebanyak sembilan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut ditangkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
“Selain menangkap sembilan orang bandar, kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba ganja kering seberat 1 kilogram dan narkoba jenis sabu seberat 15 gram,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Jaka menyebutkan dari kesembilan bandar narkoba yang berhasil diciduk tersebut dua pelaku di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
“Kita menangkap 9 bandar, 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 21 hari,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka, nakoba tersebut dipasok dari sejumlah daerah seperti Bogor, Bandung hingga Jakarta.
“Bahkan dari beberapa bandar mengaku, peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam Lapas. Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34/2009 tentang Narkotika.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















