MetroMediaNews.co|Cianjur – Satuan Narkoba Polres Cianjur tangkap dua orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Kedua bandar yang ditangkap yaitu Wahyu Hidayat alias Udel (39) warga Kampung Nyalindung RT 02/02, Desa Mayak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sedangkan Gilang Saputra (29) warga Kampung Bojongloa RT 02/11, Desa/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, bahwa kedua orang bandar sekaligus pemakai tersebut ditangkap didua lokasi yang berbeda pada Jumat (31/1/2020) malam.
“Untuk tersangka Wahyu ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram,” ujar AKP Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).
Sedangkan untuk tersangka Gilang ditangkap saat berada di Kawasan Jalan Raya Cibeber, tepatnya di Desa Mayak, Cibeber.
“Dari tangan tersangka Gilang petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram,” katanya.
AKP Ade menambahkan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Cianjur. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait asal mula barang haram itu.
“Atas penyalahgunaan dan kepemilikan barang terlarang tersebut keduanya dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















