HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEHukumNasionalOpini Pembaca

Kepastian Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan di MK, Pemohon Nilai Kewajiban Negara Masih Belum Memberikan Kepastian Hukum

140
×

Kepastian Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan di MK, Pemohon Nilai Kewajiban Negara Masih Belum Memberikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
GAMBAR ILUSTRASI: Kepastian hukum mengenai pendanaan pesantren. (Red./AI)
📝 Keterangan Redaksi

Artikel ini merupakan kiriman dari kontributor atau pembaca. Isi tulisan, data, opini, serta keakuratan informasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan berada di luar tanggung jawab Redaksi Metro Media News.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Ingin Menjadi Kontributor / Kirim Artikel?

Oleh: Dinda Fatimah Zahra Syam Alfauzan | Jakarta

JAKARTA, 24 Juli 2026 – Kepastian hukum mengenai pendanaan pesantren kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai ketentuan mengenai pembiayaan pesantren belum memberikan kepastian hukum terkait kewajiban negara dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren. Keduanya menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren karena dinilai masih menyisakan ruang penafsiran mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pesantren.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, dalam sidang lanjutan para pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa keterangan DPR RI, Pemerintah, maupun ahli dari pihak Presiden belum menjawab substansi permohonan. Menurut mereka, penjelasan yang disampaikan lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, berbagai bentuk bantuan pemerintah, serta konsep kemandirian lembaga, tetapi belum memberikan kepastian hukum mengenai parameter kewajiban negara dalam pendanaan pesantren.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa dukungan terhadap pesantren telah dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan sejumlah program bantuan lainnya. Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum menjawab pokok permohonan karena belum memberikan kepastian mengenai kewajiban negara yang bersifat mengikat dalam pembiayaan pesantren.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *