PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEHukumNasionalOpini Pembaca

Kepastian Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan di MK, Pemohon Nilai Kewajiban Negara Masih Belum Memberikan Kepastian Hukum

330
×

Kepastian Pendanaan Pesantren Jadi Sorotan di MK, Pemohon Nilai Kewajiban Negara Masih Belum Memberikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
GAMBAR ILUSTRASI: Kepastian hukum mengenai pendanaan pesantren. (Red./AI)

Para pemohon mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 UU Pesantren. Menurut mereka, frasa tersebut menjadikan kewajiban negara bersifat kondisional, elastis, dan multitafsir sehingga kepastian pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bagi para pemohon, persoalan yang diajukan tidak semata-mata menyangkut besaran anggaran negara. Fokus utama permohonan adalah kepastian hukum mengenai tanggung jawab negara. Mereka berpendapat bahwa setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara semestinya memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin pembiayaannya sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon juga menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren. Menurut mereka, skema tersebut belum mampu menjawab kebutuhan operasional dasar pesantren karena lebih berorientasi pada program pengembangan. Sementara itu, kebutuhan rutin seperti biaya operasional lembaga, pemeliharaan sarana, serta kesejahteraan guru, ustaz, dan tenaga kependidikan dinilai masih belum memiliki kepastian pembiayaan.

Dalam argumentasinya, para pemohon turut menyinggung besarnya alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menegaskan bahwa penyebutan program tersebut bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas pemerintah, melainkan untuk menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal apabila terdapat landasan hukum yang secara tegas mengatur kewajiban pendanaan pesantren.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di mana Gajah Harus Pulang
Aceh

Gajah tidak mengenal batas administrasi yang dibuat di…