Para pemohon mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 UU Pesantren. Menurut mereka, frasa tersebut menjadikan kewajiban negara bersifat kondisional, elastis, dan multitafsir sehingga kepastian pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Bagi para pemohon, persoalan yang diajukan tidak semata-mata menyangkut besaran anggaran negara. Fokus utama permohonan adalah kepastian hukum mengenai tanggung jawab negara. Mereka berpendapat bahwa setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara semestinya memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin pembiayaannya sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon juga menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren. Menurut mereka, skema tersebut belum mampu menjawab kebutuhan operasional dasar pesantren karena lebih berorientasi pada program pengembangan. Sementara itu, kebutuhan rutin seperti biaya operasional lembaga, pemeliharaan sarana, serta kesejahteraan guru, ustaz, dan tenaga kependidikan dinilai masih belum memiliki kepastian pembiayaan.
Dalam argumentasinya, para pemohon turut menyinggung besarnya alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menegaskan bahwa penyebutan program tersebut bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas pemerintah, melainkan untuk menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal apabila terdapat landasan hukum yang secara tegas mengatur kewajiban pendanaan pesantren.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











