Menurut para pemohon, ketidakpastian pendanaan tersebut berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan di ribuan pesantren dan jutaan santri di Indonesia. Hingga kini, banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaga, termasuk memberikan honor kepada guru, ustaz, dan tenaga kependidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima para santri.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah mengenai mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren. Bagi para pemohon, rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang ketidakjelasan dalam norma yang sedang diuji sehingga memperkuat argumentasi mengenai pentingnya kepastian hukum dalam pendanaan pesantren.
Sidang pengujian Undang-Undang Pesantren kini memasuki tahapan akhir sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. Para pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Mereka menilai kepastian hukum tersebut penting untuk mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan pesantren, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjamin hak belajar jutaan santri di Indonesia.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











