Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOME

Pengedar Narkoba di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Melakukan Transaksi

×

Pengedar Narkoba di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Melakukan Transaksi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta mengamankan barang buktinya seberat 3,37 gram.

Berdasarkan informasi, Ami Abu Bakar (31) seorang pengedar juga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, warga Kampung Selagedang RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan pengintaian. Setelah itu tersangka bisa ditangkap di tanpa perlawanan di Jalan Komplek SMP 2 RT 01/02 Kelurahan Sawahgede, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Senin, (28/10/2019).

Selain menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, jelas Ade, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah bernomor polisi F 3659 ZC.

“Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal mula dari narkoba jenis sabu itu,” ucapnya.

Ade menyebutkan, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram itu, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *