PEMALANG — Warga Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, akhirnya bisa bernapas lega. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat warung remang-remang berkedok prostitusi di Jalur Pantura Comal Baru bersiap menghadapi babak akhir.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pihak manajemen aset negara secara tegas menyatakan kesiapannya untuk meratakan bangunan liar yang telah bertahun-tahun mencoreng nama daerah tersebut.
Ketegasan ini merupakan hasil kesepakatan mutlak dalam audiensi bersama antara jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, perwakilan PTPN I Regional 3, Satpol PP, serta berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul masifnya pelanggaran Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di lahan milik perusahaan negara tersebut.
Kasatpol PP Pemalang Ahmadi Hidayat saat dikonfirmasi terkait ekseskusi lahan milik PTPN yang disalahgunakan mengatakan bahwa pihaknya,akan secepatnya mengadakan pembongkaran,
“Semoga secepatnya , , Kita masih terus berkomunikasi dengan pihak -pihak terkait, terutama pemilik aset PTPN 1 Regional 3 Semarang,” ujar Hidayat, pada Kamis ( 2/7 ).
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang telah menyisir kawasan Tower di desa setempat.
Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat praktik esek-esek.
Bukan Sekadar Wacana, Eksekusi Total di Depan Mata
Selama ini, puluhan warung kopi di seberang SPBU Comal Baru beroperasi dengan modus operandi terselubung. Pada malam hari, tempat-tempat ini berubah fungsi menjadi lokalisasi terselubung yang mengganggu ketertiban umum. Praktik ini seakan luput dari pengawasan maksimal, memicu kemarahan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta desakan dari aliansi jurnalis yang mendesak pembersihan total.















