SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEKab. PemalangSosial

Belasan PSK Terjaring Razia di Pemalang, 17 Orang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta

141
×

Belasan PSK Terjaring Razia di Pemalang, 17 Orang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 17 perempuan yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Pemalang dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita. (Poto: Ragil)

PEMALANG – Sebanyak 17 perempuan yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Pemalang dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita “Wanodyatama” Surakarta untuk menjalani program pembinaan dan pelatihan keterampilan.

Pengiriman dilakukan setelah para perempuan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang bersama Dinas Sosial Kabupaten Pemalang di kawasan warung remang-remang Desa Ujunggede.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi serta peredaran minuman beralkohol. Dari hasil razia, petugas mengamankan total 23 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, Agus Sarwono, mengatakan seluruh orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan guna memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran peraturan daerah.

“Semua yang diamankan kami lakukan pemeriksaan dan pendataan. Hasilnya, sebanyak 17 orang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran,” ujar Agus Sarwono, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, setelah proses pendataan selesai, para pelanggar diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan melalui program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *