MANDAILING NATAL – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah dan berbagai pihak.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kegiatan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, khususnya pertambangan emas, dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan serta mencemari aliran sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan Siabu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak aktivitas PETI.
Sosialisasi tersebut salah satunya disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Siabu, Senin (10/8/2026).
Usai apel pagi, Camat Siabu Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.
Menurut Fadhlan, ASN sebagai bagian dari aparatur pemerintah harus mampu menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Apabila ada ASN yang terbukti melakukan aktivitas ilegal seperti PETI, tentu ada sanksi dan aturan yang mengikat,” tegas Fadhlan di hadapan para ASN di Lapangan Kantor Kecamatan Siabu.
Forkopimcam Siabu Akan Data Toke Tambang
Fadhlan mengatakan, Forkopimcam Siabu dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terhadap para toke atau pemodal tambang yang diduga melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Siabu.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Siabu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











