Sudah Melalui Sosialisasi dan Tiga Kali Peringatan
Agung menegaskan, pembongkaran bangunan liar tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum tindakan pembongkaran, pihak pengelola lahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para penghuni.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kita sudah adakan sosialisasi. Kita ada surat peringatan satu, dua dan tiga, hingga door to door menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus ditertibkan,” katanya.
Proses penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi bersama satu unit alat berat.
Bangunan yang ditertibkan berada di kawasan ruas Jalan Raya Comal dan dinilai mengganggu ketertiban serta pemanfaatan kawasan jalan. Keberadaan bangunan semipermanen tersebut juga membuat kawasan pantura terlihat kurang tertata.
Satpol PP: Penghuni Sudah Diberi Kesempatan Mengosongkan
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan setelah para penghuni bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar dan mengosongkan bangunan secara mandiri.
Menurutnya, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan serta diberikan batas waktu untuk melakukan pengosongan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, sebagian pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan tersebut sehingga pemerintah bersama tim gabungan mengambil tindakan tegas.
“Alhamdulillah atas koordinasi yang baik dengan berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Achmad Hidayat.
Berlangsung Kondusif
Pembongkaran belasan bangunan liar tersebut menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru. Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif dan terkendali.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











