“Dari hasil pemeriksaan awal, jelas Sulaiman lagi, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari negara Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 puluh botol berisi kelabang; 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. diperkirakan total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) sebesar Rp 5.096.188.500,” ungkapnya.
Kemudian, Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai.
Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Berkas penyidikan, serta barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











