HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Bea Cukai Langsa Kerjasama Dengan NIC Bareskrim Polri Amankan Barang Ilegal dan Narkotika

205
×

Bea Cukai Langsa Kerjasama Dengan NIC Bareskrim Polri Amankan Barang Ilegal dan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Selain itu, turut diamankan 3 pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan satu orang
yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Terduga empat pelaku yang diamankan yakni, R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan
kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tentunya hal ini sebagai bentuk Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, jelas Sulaiman lagi, penindakan cukai terhadap 42 karton rokok ilegal atau sebanyak 420.000 batang dengan total potensi kerugian negara Rp 716.192.400 di Aceh Timur, 25 Oktober 2024.

Penindakan berawal Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.

Lalu, ungkapnya tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *