Ia menambahkan, seluruh hasil operasi berupa barang bukti telah dibawa oleh pihak Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Barang bukti dibawa petugas Bea Cukai Tegal guna proses hukum lebih lanjut. Kami memberikan pembinaan dan mengimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal kembali. Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan denda kepada pemilik toko yang telah didapati menjual lebih dari satu kali,” ujarnya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Petugas juga memberikan peringatan dan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
Sinergi antara Satpol PP, TNI dari Kodim 0711 Pemalang, dan Bea Cukai Tegal akan terus ditingkatkan. Operasi serupa juga direncanakan dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemerintah mengimbau para pedagang agar tidak menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
(Ragil)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











