1. Ketentuan Umum
Setiap wartawan, kontributor, dan koresponden yang tergabung bersama MetroMediaNews.co wajib memahami, menaati, dan menjalankan seluruh peraturan perusahaan serta kebijakan redaksi yang berlaku. Wartawan harus menjaga nama baik media, menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, serta bertanggung jawab atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan. Seluruh aktivitas jurnalistik dilakukan berdasarkan prinsip kebenaran, kepentingan publik, dan nilai-nilai etika pers.
2. Status dan Keanggotaan Wartawan
Keanggotaan wartawan terdiri dari wartawan tetap, wartawan daerah, kontributor, dan koresponden yang telah terdaftar secara resmi di redaksi. Setiap anggota wajib memiliki identitas pers yang sah dan masih berlaku. Keanggotaan diberikan setelah calon wartawan memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan layak oleh redaksi. Redaksi berhak melakukan evaluasi terhadap keaktifan, kualitas kerja, dan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik.
3. Persyaratan Menjadi Wartawan
Calon wartawan wajib menyerahkan data identitas diri yang lengkap, pas foto terbaru, nomor telepon aktif, alamat email, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan administrasi perusahaan melalui halaman Pendaftaran Jurnalis Metromedianews.co. Calon wartawan juga harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik, memahami tata cara penulisan berita, serta bersedia mengikuti arahan, pelatihan, dan pembinaan yang diberikan oleh redaksi. Setiap calon anggota wajib menjaga sikap, perilaku, dan komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas di lapangan maupun di lingkungan masyarakat.
4. Ketentuan Penulisan Berita
Setiap berita yang ditulis wajib berdasarkan fakta, data, hasil konfirmasi, dan sumber informasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan dilarang membuat berita yang mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, provokasi, pornografi, plagiarisme, maupun unsur yang melanggar hukum. Penulisan berita harus menggunakan bahasa yang sopan, informatif, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan pembaca. Redaksi berhak melakukan penyuntingan terhadap naskah berita tanpa mengubah inti informasi yang disampaikan.
5. Kode Etik dan Profesionalisme Jurnalistik
Setiap wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Wartawan harus menjaga independensi, tidak memihak, serta menghindari konflik kepentingan dalam peliputan berita. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menghormati narasumber, menjaga sopan santun, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi tertentu. Segala bentuk pelanggaran etik menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan.
6. Hak dan Kewajiban Wartawan
Wartawan berhak memperoleh perlindungan profesi, pembinaan jurnalistik, identitas pers resmi, serta kesempatan publikasi karya di media. Wartawan juga berhak mendapatkan informasi dan arahan dari redaksi terkait tugas peliputan. Di sisi lain, wartawan berkewajiban menjaga kualitas berita, aktif berkoordinasi dengan redaksi, menjaga kerahasiaan internal perusahaan, serta menjalankan tugas jurnalistik secara disiplin, jujur, dan bertanggung jawab demi menjaga kredibilitas media.
7. Honorarium dan Sistem Pembayaran
Setiap wartawan, kontributor, maupun koresponden berhak memperoleh honorarium sesuai ketentuan perusahaan dan kebijakan redaksi yang berlaku berdasarkan Level Pembayaran. Besaran honor dapat disesuaikan berdasarkan kualitas berita, jumlah tayangan, tingkat kesulitan liputan, kerja sama media, maupun kontribusi wartawan terhadap perkembangan perusahaan. Mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan dan melalui evaluasi redaksi. Perusahaan berhak menunda atau membatalkan honor apabila ditemukan pelanggaran aturan, manipulasi data, atau pelanggaran kode etik jurnalistik.
8. Larangan dan Pelanggaran Wartawan
Wartawan dilarang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, meminta imbalan secara paksa, melakukan pemerasan, intimidasi, penipuan, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Wartawan juga dilarang menggunakan nama media untuk kepentingan politik praktis, bisnis pribadi, maupun tindakan yang dapat merusak citra perusahaan. Segala bentuk pelanggaran berat dapat diproses sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
9. Sanksi dan Pemberhentian Keanggotaan
Wartawan yang melanggar peraturan perusahaan, kode etik jurnalistik, maupun ketentuan yang telah ditetapkan redaksi dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan tugas peliputan, pencabutan identitas pers, hingga pemberhentian keanggotaan secara sementara hingga permanen. Redaksi memiliki hak penuh untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota demi menjaga profesionalisme dan nama baik MetroMediaNews.co.