PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pemalang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus narkoba di Pemalang tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Pemalang.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Sabtu (23/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun kering yang diduga kuat merupakan tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan petugas.
Tersangka Akui Beli Tembakau Sintetis Secara Online
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka JRA mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui jaringan tertentu. Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian menjual kembali tembakau sintetis itu di wilayah Kecamatan Comal dan sekitarnya.














