SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Jawa TengahKab. PemalangKesehatanPeristiwa

Satresnarkoba Polres Pemalang Amankan Pengedar Tembakau Sintetis di Comal Pemalang

168
×

Satresnarkoba Polres Pemalang Amankan Pengedar Tembakau Sintetis di Comal Pemalang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tembakau sintetis di Comal Pemalang
Barang bukti tembakau sintetis di Comal Pemalang

PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pemalang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Pemalang tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Pemalang.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Sabtu (23/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun kering yang diduga kuat merupakan tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan petugas.

Tersangka Akui Beli Tembakau Sintetis Secara Online

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka JRA mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui jaringan tertentu. Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian menjual kembali tembakau sintetis itu di wilayah Kecamatan Comal dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *