Polisi menduga tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pemalang masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKP Wahyudi Wibowo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Penulis: Ragil















